Undang-Undang No. 40 Tahun 2004.
Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Sumber : http://nakertrans.go.id
Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Sumber : http://nakertrans.go.id
Menimbang :
a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan
dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya
masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur;
b. bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan
Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 H ayat (1), ayat (2), dan Ayat (3), dan Pasal 34
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan
dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya
masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur;
b. bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan
Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 H ayat (1), ayat (2), dan Ayat (3), dan Pasal 34
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;