Selasa, 30 Maret 2010

Undang-Undang No. 40 Tahun 2004


Undang-Undang No. 40 Tahun 2004. 
 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Sumber : http://nakertrans.go.id


Menimbang :
a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan
    dasar     hidup yang layak  dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya
    masyarakat     Indonesia  yang sejahtera, adil dan makmur;
b. bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan
    Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
    perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 H ayat (1), ayat (2), dan Ayat (3), dan Pasal 34
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

LOWONGAN KERJA DI KARAWANG

Dibutuhkan 200 tenaga kerja wanita untuk daerah Karawang dan sekitarnya dengan gaji Rp 1.130.000,00/bulan Persyaratan lebih rinci Hubungi SMK HEPWETI Ciamis Telepon (0265) 771543